Hukum tidak mengkafirkan yahudi dan nashrani

“Apa maksud kalimat berikut ini ‘Siapa yang tidak menyakini kafirnya orang-orang musyrik atau meragukan kekafiran mereka atau membenarkan agama mereka maka dia itu semisal dengan mereka’?”.

Jawab:

Artinya siapa yang menyakini bahwa orang musyrik itu benar atau meragukan hal tersebut maka dia sendiri tergolong kafir karena orang tersebut berarti tidak mengkafiri thaghut (segala sesembahan selain Allah). Ada dua hal yang harus ada agar seorang itu bertauhid yaitu kafir dengan thaghut dan beriman kepada Allah. Inilah kandungan laa ilaha illallah yang mengandung makna tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah. Laa ilaha itu sama dengan kafir dengan tahghut. Sedangkan illallah itu sama dengan beriman kepada Allah.

Sehingga siapa saja yang tidak menyakini kafirnya orang-orang musyrik, Yahudi, Nashrani dan penyembah berhala atau meragukan kekafiran mereka maka dia sendiri turut menjadi kafir. Jadi harus ada keyakinan dan penegasan tentang kafirnya mereka.

Siapa yang mengatakan sesungguhnya Yahudi dan Nasrani adalah penganut agama samawi sebagaimana kaum muslimin dan semua adalah benar maka orang tersebut adalah orang kafir karena orang tersebut tidak menyakini kafirnya orang-orang musyrik. Jadi ada keharusan untuk menyakini bahwa orang Yahudi dan Nasrani itu menganut agama yang batil dan mereka adalah orang-orang yang kafir. Meragukan hal ini merupakan salah satu pembatal keislaman dan orang yang meragukan adalah orang yang kafir dengan Allah.

Demikian pula, andai menyakini benarnya agama mereka dengan mengatakan bahwa Nasrani itu benar, demikian pula Yahudi. Siapa yang ingin memeluk agama Yahudi, Nasrani atau Islam maka itu adalah haknya maka orang yang mengucapkan kalimat tersebut telah kafir dikarenakan membenarkan agama orang-orang kafir.